VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

  Visi Pengadilan Agama Purwokerto  




Untuk menentukan arah dan tujuan dari aktifitas pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Purwokerto, maka ditetapkan visi Pengadilan Agama Purwokerto sebagai berikut:
  1. Terwujudnya aparat Pengadilan Agama Purwokerto yang bertakwa, cerdas dan berdedikasi tinggi.
  2. Terwujudnya aparat Pengadilan Agama Purwokerto yang bersih dan berwibawa.
  3. Terselenggaranya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  4. Terselenggaranya pelayanan umum dalam bidang hukum yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama Purwokerto.

  Misi Pengadilan Agama Purwokerto  


Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi Pengadilan Agama Purwokerto sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama, tidak membeda-bedakan orang, tidak berpihak, bebas dari pengaruh pihak manapun di luar lembaga peradilan, dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan pelayanan non yudisial dengan bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Meningkatkan disiplin pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas secara efisien dan efektif.
  4. Mengembangkan penerapan manajemen moderen dan terbuka dalam pengurusan kepegawaian, sarana prasarana dan pengelolaan keuangan;
  5. Membuka akses informasi dan komunikasi tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Pengadilan Agama Purwokerto.
  6. Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Dadio banyu, ojo dadi watu" (Jadilah air, jangan jadi batu).

"Sopo sing kelangan bakal diparingi, sopo sing nyolong bakal kelangan"

PERIBAHASA-JAWA