Pelayanan Cepat Merupakan Implementasi Justice for All
Purwokerto |pa-purwokerto.go.id (23/02)
Semakin hari perkara yang masuk ke PA Purwokerto semakin meningkat, hal tersebut tentunya membutuhkan kerja ekstra bagi aparat PA Purwokerto untuk menyelesaikannya, baik di bidang yudisial maupun administrasi yang berhubungan dengan penerbitan Akta Cerai maupun salinan putusan.
Undang-undang telah memerintahkan Panitera Pengadilan untuk menerbitkan Akta Cerai 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hal tersebut yang mendorong Anwar Faozi - Panitera PA Purwokerto di dalam maupun di luar rapat mengajak kepada aparat di kepaniteraan untuk selalu memberikan pelayanan yang prima sesuai yang digariskan oleh undang-undang.
‘’Masyarakat pencari keadilan tidak akan perduli terhadap kesulitan aparat peradilan dalam menyelesaikan administrasi perkara, ketika mereka datang ke PA Purwokerto hanya tahu apa yang mereka inginkan dapat terpenuhi. Untuk itulah kinerja saudara sebagai aparat peradilan diuji, bagaimana caranya membuat para pencari keadilan merasa puas berperkara di PA Purwokerto, tentunya dengan pelayanan prima kepada mereka”. Ungkap Anwar saat meninjau pelaksanaan pekerjaan di ruang kepaniteraan.
Panitera sendiri mengapresiasi kinerja aparat PA Purwokerto yang semakin hari semakin meningkat, penerbitan Akta Cerai dan salinan putusan sedikit demi sedikit mulai tertata dengan baik, bahkan salinan putusan sudah mampu diberikan 14 hari setelah perkara tersebut diputus dan di kirim melalui pos kepada para pihak.
Justice for all

Dalam bukunya tersebut Cate dan Lidsev memaparkan secara jelas bahwa Peradilan Agama mampu mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan transparasi yang mudah diakses, dan keadilan khususnya bagi kaum perempuan dan masyarakat tidak mampu.
Dari hal itulah PA Purwokerto tidak akan menyia-nyiakan apresiasi dan kepercayaan publik bahkan dari dunia/negara lain yang sangat peduli dengan sistem peradilan di Indonesia, untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan secara prima dan transparan terutama bagi masyarakat bawah dan kaum perempuan.
Sejak buku itu terbit dan diketahui oleh seluruh aparat peradilan Agama, pimpinan PA Purwokerto tidak henti-hentinya melakukan inovasi dan terobosan tentang bagaimana memperbaiki dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, serta menata kedalam dengan meningkatkan pengawasan kepada aparat PA Purwokerto.
Pelayanan cepat merupakan implementasi Justice for All, semakin puas masyarakat memperoleh pelayanan dari PA Purwokerto maka secara tidak langsung keadilan bagi semua dapat terpenuhi, dan menampik anggapan bahwa pelayanan yang cepat hanya dapat diberikan bagi masyarakat kelas atas.
Komentar