Rabu, 17 Juni 2020

PENERAPAN E-COURT DALAM ADMINISTRASI PERKARA DI PERADILAN AGAMA

A.  Pendahuluan
1.    Peradilan Agama Pada Masa Kolonial Belanda
Sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa dikalangan masyarakat Indonesia Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh pemeluknya. Penyelesaian masalah kemasyarakatan senantiasa merujuk kepada ajaran agama Islam, baik itu soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya. Atas fenomena ini, maka para pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus peradilan pun diberlakukan undang-undang agama Islam.
Bukti Hindia Belanda secara tegas mengakui bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang Indonesia yang bergama Islam. Pengakuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan tertulis pada 78 reglement op de beliedder regeerings van nederlandsch indie disingkat dengan regreeings reglement (RR) staatsblad tahun 1854 No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2. Peraturan ini secara mengakui bahwa telah diberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.
Pasal 78 RR berbunyi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia asli atau dengan orang yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada putusan hakim agama atau kepada masyarakat mereka menurut UU agama atau ketentuan-ketentuan lama mereka. [1]
Beberapa macam peradilan menurut Supomo (1970: 20) pada masa penjajahan Belanda terdapat lima buah tatanan peradilan.[2]
a.    Peradilan Gubernemen, tersebar diseluruh daerah Hindia Belanda.
b.    Peradilan Pribumi tersebar diluar jawa dan madura, yaitu dikarasidenan Aceh, tapanuli, sumatera barat, jambi, palembang, bengkulu, riau, kalimantan barat, kalimantan selatan dan timur, manado, dan Sulawesi, maluku dan dipulau lombok dari keresidenan bali dan lombak.
c.    Peradilan Swapraja, tersebar hampir diseluruh daerah Swapraja, kecuali di Pakualaman dan Pontianak.
d.    Peradilan Agama tersebar di daerah-daerah tempat kedudukan peradilan Gubernemen, di derah-daerah dan menjadi bagian dari bagian Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah Swapraja dan menjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
e.    Peradilan Desa tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan peradilan Gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yang merupakan bagian dari Peradilan Pribumi Atau Peradilan Swapraja.
2.    Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Kemudian terdapat perubahan kedua yaitu UU No. 50 Tahun 2009. Peradilan Agama adalah slah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragam islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang.
Dalam ndang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, dan kedudukan hakim serta segi-segi administrasi pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama seangkan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding. Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.
Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara atara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud “antara orang yang beragama Islam” adalah orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukan diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yaitu :
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf
f.     Zakat
g.    Infak
h.    Shodaqoh
i.      Ekonomi Syariah
Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tinggi Banding yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. [3]

3.      Beracara di Peradilan Agama
Dalam beracara di pengadilan Agama, sebelum seseorang atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan atau gugatan maka terlebih dahulu melakukan registrasi atau pendaftaran perkara. Dalam pendaftaran perkara tersebut, juga dikenal istilah penerimaan berkas-berkas. Penerimaan berkas-berkas tersebut dilakukan dengan system meja yakni Meja I sampai dengan Meja III. Hal mana kita wajib mengetahui tugas dan tanggung jawab tiap meja tersebut. adapun tugas dan kewenangan dari setiap meja dapat diterangkan sebagai berikut :[4]
MEJA I :
a.    Menerima permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan permohonan eksekusi;
b.    Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru;
c.    Permohonan perlawanan pihak ke-3 (derden verzet) didaftarakan sebagai perkara baru dalam gugatan;
d.    Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga;
e.    Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan PK dan permohonan eksekusi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar uang panjar perkara yang tecantum dalam SKUM kepada Pemegang Kas Pengadilan Agama.
MEJA II :
a.    Mendaftar perkara yang masuk kedalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/Surat Gugatan/Permohonan.
b.    Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas;
c.    nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal;
MEJA III :
a.    menyiapkan dan meyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dri pihak;
b.    menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi jawab/tanggapan alasan PK;
KAS
a.    Kas merupakan bagian Meja Pertama
b.    Pemegang kas menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan;
c.    Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (gugatan dan Permohonan), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halam buku jurnal.
Dengan mengetahui tugas dari setiap Meja, maka dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama dapat langsung menuju meja-meja yang telah disediakan. Sehingga jangan sampai seorang Advokat/Kuasa Hukum dalam pendampingannya dengan klien masih kebingungan dalam pendaftaran perkara.
Adapun Proses sidang di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
a.    Panggilan Sidang Pertama
Panggilan dilakukan ke Para pihak secara patut (sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang) jika tidak hadir dipanggil kembali paling banyak tiga kali. Sehingga dalam praktek terkadang tergugat/Termohon mengulur-ulur waktu untuk menghadiri persidangan dengan alasan karena masih diberi kesempatan sampai panggilan ketiga. Jika Penggugat/Pemohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut maka gugatan/permohonan dinyatakan Gugur. Sedang bila Tergugat/Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut maka akan diputus secara verstek.
b.    Sidang Pertama dan Upaya Perdamaian
Pada sidang pertama bila Para Pihak telah hadir, maka kedua belah pihak diwajibkan untuk hadir secara inperson (untuk perkara gugat cerai dan cerai talak) meskipun ada kuasanya dengan acara melakukan pengecekan identitas dan melakukan upaya perdamaian (upaya permaian akan terus dilakukan sampai dengan sebelum putusan hakim dijatuhkan).
c.    Pembacaan Gugatan/Permohonan kontentius.
Pada sidang pertama jika upaya perdamaian tidak bisa dilakukan, maka dilanjutkan dengan proses Pembacaan Gugatan/Permohonan.
d.    Jawaban Tergugat/termohon:
Setelah Pembacaan Gugatan/Permohonan maka Tergugat/Termohon diberi kesempatan untuk melakukan jawaban terhadap gugatan/permohonan.
e.    Tahap Jawab-Jinawab (Replik-Duplik);
f.     Pembuktian
Pembuktian dilakukan dengan pemeriksaan bukti tulis dan mendengar keterangan saksi-saksi dilakukan oleh Penggugat/Pemohon terlebih dulu kemudian kesempatan berikutnya oleh Tergugat/termohon.
g.    Kesimpulan
h.    Putusan.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana peran E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
2.    Bagaimana prosedur pelaksanaan E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
3.    Bagaimana perkembangan E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
C.  Pembahasan
1.    Peran E-Court Dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan peradilan dilakukn dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Maka dari itu perlu adanya trobosan baru yang dipadukan dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang. Sistem online lah menjadi trobosan baru dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi berupa jaringan internet maka dapat membuat sistem dalam bentuk aplikasi yang di sebut E-Court. Dengan sistem pengoprasian online maka orang yang mencari keadilan tidak perlu mendaftar dengan datang langsung ke pengadilan agama.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang administrasi perkara secara elektronik yaitu PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Maksud adanya peraturan ini tertera pada pasal 2 PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yaitu sebagai landasan hukum penyelenggaran administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntanbel, efektif, efisien, dan modern. [5]
E-Court sendiri adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online . Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.[6]
Menurut Prof. Hatta Ali, Mahkamah Agung telah banyak menjalin kerjasama dengan peradilan luar negeri yang bisa dijadikan referensi misalnya peradilan Australia, peradilan Kerajaan Belanda sampai peradilan di kawasan Timur Tengah bahkan di kawasan Asia. Prof. Hatta Ali menyampaikan peluncuran Elektronik Court ini adalah lompatan besar dari keseluruhan upaya besar Mahkamah Agung dalam melakukan perbuahan administrasi di pengadilan. Inisiatif ini perlu didukungan penuh oleh jajaran peradilan mulai dari direktorat jenderal, peradilan tingkat banding dan semua peradilan tingkat pertama yang menjadi ujung tombak pelaksana pelayanan. Sebagai tahap awal, implementasi pengadilan elektronik akan dilakukan pada 32 pengadilan percontohan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang terpilih. “Harapan saya bahwa ditahun ini evaluasi terhadap pengadilan percontohan telah tuntas dilakukan agar perubahan sistem atau aturan yang diperlukan bisa segera dilakukan dan paling lambat satu tahun dari hari ini (Peluncuran) fasilitas ini (E-Court) harus sudah bisa dimanfaatkan diseluruh peradilan” tegasnya (Ketua Mahkamah Agung RI). [7]
2.    Prosedur Pelaksanaan E-Court Dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Dalam pelaksanaan E-Court terdapat beberapa langkah pendaftaran hingga terdaftar dan mendapatkan nomor perkara. Berikut penjelasanya :[8]
a.    Pendaftaran Akun Pengguna Terdaftar
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Kemudian selanjutnya akan tampil halaman pendaftaran akun pengguna terdaftar sebagai berikut :
Gambar : Halaman Register Akun Pengguna Terdaftar

Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-court.
b.    Login
Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login halaman pertama e-Court.



Gambar : Halaman Utama e-Court

Gambar : Halaman Login
Setelah berhasil login untuk pertama kali login, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat. Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, untuk pengguna terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur kemudian.
Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).


Halaman : Data Advokat Pendaftaran
Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah.
c.    Pendaftaran Perkara
Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat Tersebut disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara. Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :
1)   Memilih Pengadilan
Dari Menu Gugatan Online pilih Tambah Gugatan
Gambar : Menu Dashboard Tambah Gugatan

Gambar : Memilih Pengadilan tempat mendaftarkan perkara
Advokat dapat beracara di Pengadilan yang telah membuka layanan e-Court dan dalam hal ini Pengadilan yang membuka layanan e-Court tidak serempak di Indonesia akan tetapi bagi yang sudah dinyatakan siap oleh Dirjen masing-masing.
2)   Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara)
Pada tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna terdaftar akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara.
Gambar : Halaman Pendaftaran Perkara Gugatan
Setelah memahami dan menyetyujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan Tombol Daftar

3)   Pendaftaran Kuasa
Pendaftaran Surat Kuasa adalah bagian dari Tahapan dimana Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat Pendaftaran Lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah akan selalu terlampirkan setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.
Gambar : Halaman Pendaftaan Surat Kuasa
4)   Mengisi Data Pihak
Mengisi Data Pihak adalah menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara dan dalam pengisian data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat dan tergugat sehingga dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.




Gambar : Halaman Formulir Data Pihak
5)   Upload Berkas Gugatan
Tahapan berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan Upload Berkas Gugatan.
Gambar : Halaman Upload Berkas Gugatan
6)   Elektronik SKUM (e-SKUM)
Dengan selesainya melangkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentukan Taksiran Biaya Panjar untuk perkara Gugatan, namun demikian apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang mendaftar perkara.
Gambar : e-SKUM dari e-Court
7)   Pembayaran (e-Payment)
Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Pengguna terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM) akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang digunakan sebagai Rekening Virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
Gambar : Halaman Penyelesaian Pembayaran dengan Virtual Account
Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara.Pengguna Terdaftar akan mendapatkan email Pemberitahuan dan Tagihan. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.
8)   Mendapatkan Nomor Perkara
Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat Pendaftaran Perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP. Pengguna Terdaftar juga dapat memantau pendaftaran perkara yang dilakukan secara online pada Detil Verifikasi
Gambar : Halaman Verifikasi Pendaftaran
Gambar diatas adalah contoh dimana pendaftaran belum dilakukan verifikasi dan validasi sehingga statusnya masih menunggu.
Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan Nomor Perkara maka halaman verifikasi akan berubah sebagai berikut :
Gambar : Halaman Verifikasi Berhasil dan Mendapatkan Nomor Perkara
Dengan mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan email pemberitahuan sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada Pengguna Terdaftar.



3. Perkembangan E-Court dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara elektronik di Pegadilan telah disahkan pada 29 Maret 2018 lalu. Kini melanjutkan inovasi tersebut, akhirnya aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan. Acara peluncuran aplikasi e-court dilaksanakan berbarengan dengan Pembinaan Teknis Yudisial dan penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Prosesi peresmian penggunaan aplikasi e-court dilakukan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung RI di depan tidak kurang 1.000 orang warga peradilan yang menerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan para undangan, yang antara lain terdiri dari perwakilan mitra pembayaran uang perkara pengadilan (Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah). Ketua MA menekan tombol peresmian yang kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan secara langsung proses penerimaan perkara dengan elektronik pada tiga pengadilan secara langsung, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. [9]
Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalah Pengadilan Agama pertama yang memperoleh akun e-Court dari Mahkamah Agung dan merupakan percontohan e-Court untuk Pengadilan Agama lainnya. [10] Selain PA Jakarta Pusat, terdapat PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan sebagai Pengadilan Agama percontohan untuk daerah disekitarnya. Dengan berjalanya waktu e-Court mulai berkembang di Pengadilan-Pengadilan khususnya Pengadilan Agama. Dan Mahkamah Agung menargetkan bahwa dalam 1 tahun semua lembaga peradilan sudah dapat mengoperasikan aplikasi e-Court tersebut.
Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya, Aryl Zabarrespati mengatakan, seusai diresmikannya e-Court oleh Mahkamah Agung, masih banyak petugas yang belum paham 100 persen cara mengoperasionalkannya. Bahkan, sejak PA Surabaya menerapkan sistem e-Court dua bulan lalu, tak sedikit petugas PA di beberapa wilayah di Jatim yang masih belajar bagaimana menggunakan e-Court. Para petugas berupaya maksimal mempelajari alur registrasi (pendaftaran), sampai berperkara (sidang) melalui dunia maya. Para petugas PA belajar bagaimana cara pihak yang berperkara mendaftar akun e-Court untuk dapat berperkara lewat online. PA Surabaya juga masih mempunyai beberapa kekurangan untuk menerapkan e-Court. Pasalnya, masih ada empat perkara yang didaftarkan melalui e-Court. Dari keempat perkara itu, satu perkara di antaranya telah disidang. Untuk dua perkara lagi masih menunggu untuk jadwal sidang. Tetapi, untuk satu perkara lainnya dinyatakan ditolak. Sebab, untuk registrasi dan lain sebagainya tak diterima sistem. Beberapa perkara itu merupakan permohonan dari para pihak yang berperkara. [11]
Sampai saat ini hampir seluruh Pegadilan Agama di Indonesia sudah mengaktifkan e-Court dan siap untuk melaksanakan prosedur dari e-Court tersebut. dapat dibuktikan bahwa didalam website Mahkamah Agung bawasanya terdapat 359 Kabupaten/Kota yang sudah aktif dengan layanan e-Courtnya. Dan dinyatakan tidak aktif dalam layanan e-Court yaitu 0 Kabupaten/Kota. Dari sini dapat kita ketahui begitu bergerak dengan cepatnya aplikasi ini yang baru saja dibuat oleh Mahkama Agung dengan PERMA nya.
Gambar : Peta Pengguna e-Court di Pengadilan Agama
Dari data yang telah tertera di website Mahkamah Agung, juga dapat dilihat tiga (3) peringkat yang paling banyak mendapatkan nomor perkara. Yaitu Pengadilan Agama Tasikmalaya sebanyak 38 Perkara, Pengadilan Agama Cikarang sebanyak 31 Perkara, dan Pengadilan Agama Ciamis sebanyak 24 Perkara. Hal ini menunjukan perkembangan yang baik dan sangat signifikan dalam upaya merefolusi model pendaftaran perkara yang dahulunya harus datang langsung ke Pengadilan Agama  tetapi sekarang dengan menggunakan sistem online pada aplikasi e-Court para pencari keadilan bisa mendaftarkan perkaranya.
                                                                                                       
D.  Kesimpulan
Dari pembahasan yang pertama mengenai peran e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa memang perlu adanya trobosan-trobosan baru agar dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin pesat, yang mengutamakan kecanggihan teknologi. Oleh sebab itu e-Courtt ini dapat dijadikan alternatif dalam berperkara dan untuk menjadikan wajah baru didalam Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama sehingga bawasanya pada pasal yang berbunyi di dalam peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai dan terpenuhi dengan baik. Disisi lain dalam menghadapi persaingan yang semakin luas maka dengan adanya kecanggihan teknologi dalam bentuk aplikasi e-Court ini membantu daya saing dengan negara-negara yang lain.
Kemudian pembahasan yang kedua mengenai prosedur pelaksanaan e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa dengan adanya aplikasi seperti ini juga terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya. Terutama pada bidang sumber daya manusia. Hal tersebut dapat dilihat bahwa begitu banyaknya instrumen yang harus dilalui dalam penggunaan e-Court tersebut. Apalagi orang yang akan mengoperasikan e-Court tersebut sama sekali tidak mengenal jaringan internet dan lain sebagainya. Selain itu faktor usia yang sudah udzur dirasa apabila disamakan dengan yang muda maka tidak akan bisa menyesuaikan dengan cepat bahkan tidak bisa mengoperasikan. Oleh sebab itu perlu adanya sosialisai-sosialisasi yang itensif kepada para pegawai pengadilan khususnya Pengadilan Agama agar dapat menyesuaikan dengan cepat dengan adanya aplikasi e-Court tersebut. Pelatihan-pelatihan secara langsung juga harus dilakukan karena dengan latihan secara langsung yang dilakukakn berulang-ulang maka akan mempermudah untuk menyesuaikan aplikasi e-Court. Bukan hanya pegawai pengadilan saja yang dirasa perlu sosialisasi dan pelatihan tetapi para advokat/pengacara dan warga masyarakat Indonesia juga perlu hal tersebut.
Selanjutnya pembahasan yang ketiga mengenai perkembangan e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa sangat signifikan dan cepat dalam penyebar luasan ke berbagai Pengadilan khususnya Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dan hal ini Mahkamah Agung harus benar-benar bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi kedepanya mengenai e-Court ini. Selain itu perlu adanya pemantauan khusus terhadap setiap lembaga Pengadilan khusnya Pengadilan Agama agar tidak adanya hal-hal buruk yang terjadi. Disisi lain Mahkamah Agung jangan merasa puas dengan hasil sampai saat ini, perlu adanya evaluasi-evaluasi yang telah terjadi sampai saat ini agar terciptanya suatu bentuk revolusi baru dengan kecanggihan teknologi yang terpercaya dan aman dai segala bentuk apapun yang dapat merugikan pihak lain ataupun negara.
DAFTAR PUSTAKA

Bisri, Cik Hasan 2003, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
Rahman, Abdul, Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, https://badilag.mahkamahagung.go.id, di akses pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.30 WIB
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, edisi Revisi cetakan ke-2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997
Pengadilan Agama Bekasi, http://www.pa-bekasi.go.id/index.php/seputar-peradilan/177-sosialisasi-e-court-mahkamah-agung-ri-di-pengadilan-agama-jakarta-pusat,  diakses pada hari selasa 18 Desember 2018, pukul 03.10 WIB
PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 2.
Wahyudi , Abdullah Tri, 2004, Peradilan Agama di Indonesia, Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Wahyudi , Abdullah Tri, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandarmaju.






[1] Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama Di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 8.
[2] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003). Cet. 4. Hlm. 116-117
[3]Abdullah Tri Wahyudi, 2018, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, (Bandung: Mandarmaju. 2018), Hlm.7-9.
[4] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, edisi Revisi cetakan ke-2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997 Hlm. 40
[5] PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 2.
[6] Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
[7]Abdul Rahman, Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, https://badilag.mahkamahagung.go.id, di akses pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.30 WIB
[8] Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)

A. PENGERTIAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang
lingkup tenaga kerja baik karyawan, pegawai, buruh, manajer dan lainnya untuk dapat
menunjang aktivitas perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit
yang biasanya mengurusi SDM adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa
inggris disebut HRD atau human resource department bahkan ada yang menyebutnya HCD atau
Human Capital Division. Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu
prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan
dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat
organisasi memerlukannya.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan
dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua
keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:
Menurut Edwin B. Flippo Manajemen Sumber Daya Manusia adalah perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan,
pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar
tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat
Menurut Achmad S. Rucky MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses
akusis, pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah
organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang
optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
Menurut Fisher et.al (1993,h.5) mendefinisikan : Human Resources Management (HRM)
involves all management decisions and practices that directly affect or influence the people, or
human resources who work for the organization. (MSDM melibatkan semua keputusan dan
praktek manajemen yang berdampak langsung atau berpengaruh ke semua orang, atau sumber
daya manusia yang bekerja bagi organisasi).
Menurut Fustino Cardoso Gomes (2002:3), memberikan pengartian yang berbeda, bahwa
MSDM adalah : “Suatu gerakan pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber
daya yang cukup potensial yang perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu
memberikan kontribusi yang maksimal bagi organisasi dan bagi pengembangan dirinya”.
Menurut Gary Dessler (1997,h.2) adalah kebijakan dari praktik yang dibutuhkan seseorang
untuk menjalankan aspek “orang” atau SDM dari posisi seorang manajemen, meliputi
perekrutan, penyaringan, pelatihan, pengimbalan dan penilaian.

Menurut Gouzali Saydam  (2000, h. 4), Manajemen Sumber Daya Manusia terdiri dari dua kata
yaitu : manajemen dan sumber daya manusia. Manajemen berasal dari kata to manage yang
berarti mengelola, menata, mengurus, mengatur atau mengendalikannya. Dengan demikian
manajemen pada dasarnya dapat diterjemahkan menjadi pengelolaan, penataan, pengurusan,
pengaturan atau pengendalian. Sedangkan sember daya manusia semula merupakan terjemahan
dari human recources. Namun ada pula para ahli yang menyamakan SDM dengan manpower
atau tenaga kerja, bahkan sebagian orang menyetarakan pengertian SDM dengan personnel
(personalia, kepegawaian dan sebagainya).
Menurut Hadari Nawawi (2003:42), mengemukakan bahwa MSDM adalah : “Proses
mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi agar potensi fisik dan psikis
yang dimiliki berfungsi maksimal bagi tercapainya tujuan perusahaan”.
Menurut Hasibuan (2003, h. 10), adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga
kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat. Manajemen Sumber Daya Manusia adalah bidang manajemen yang khusus
mempelajari hubungan dan peranan manajemen manusia dalam organisasi perusahaan. Unsur
MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja pada perusahaan. Dengan semikian, fokus
yang dipelajari MSDM ini hanyalah masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia
saja.
Menurut Henry Simamora MSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian,
pemberian balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok
bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan
personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan
dan hubungan perburuhan yang mulus.
Menurut M.Manullang (2004:198), adalah sebagai berikut : “Manajemen Sumber Daya
Manusia adalah seni dan ilmu pengadaan, pengembangan dan pemanfaatan SDM sehingga
tujuan perusahaan dapat direalisasikan secara daya guna dan kegairahan kerja dari semua kerja”.
Menurut M.T.E. Hariandja  (2002, h 2), Manajemen Sumber Daya Manusia yang sering juga
disebut dengan manajemen personalia oleh para penulis didefinisikan secara berbeda.
Menurut Mary Parker Follett Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk
mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan
berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaanpekerjaan
itu sendiri.
Menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai
pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi
perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia,
perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan
dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial.

Manajemen Sumber daya manusia sering disebut juga dengan manajemen personalia.
Manajemen personalia merupakan proses manajemen yang diterapkan terhadap personalia yang
ada di organisasi. Menurut Flippo (1994:5), manajemen personalia adalah perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan,
kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya
manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi, dan masyarakat.
Menurut Mathis dan Jackson (2006, h.3) adalah rancangan sistem-sistem formal dalam sebuah
organisasi untuk memastikan penggunaan bakat manusia secara efektif dan efisien guna
mencapai tujuan organisasi.
Menurut Mutiara S. Panggabean MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis
pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan
hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari definisi di atas, menurut
Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua
sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari
analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan
pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi,
kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Sastrohadiwiryo (2002) menggunakan istilah manajemen tenaga kerja sebagai
pengganti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, manajemen tenaga kerja merupakan
pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik
yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam
usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha
perorangan, badan usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi.
Menurut The Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD) dalam Mullins
(2005) dinyatakan : The design, implementation and maintenance of strategies to manage people
for optimum business performance including the development of policies and process to support
these strategies. (strategi perancangan, pelaksanaan dan pemeliharaan untuk mengelola manusia
untuk kinerja usaha yang optimal termasuk kebijakan pengembangan dan proses untuk
mendukung strategi).
Menurut Veithzal Rivai (2003, h 1), Manajemen Sumber Daya Manusia  merupakan salah satu
bidang dari manajemen umum yang meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian. Proses ini terdapat dalam fungsi atau bidang produksi,
pemasaran, keuangan, maupun kepegawaian. Karena sumber daya manusia dianggap semakin
penting perannya dalam pencapaian tujuan perusahaan, maka berbagai pengalaman dan hasil
penelitian dalam bidang SDM dikumpulkan secara sistematis dalam apa yang disebut
manajemen sumber daya manusia. Istilah “manajemen” sempunyai arti sebagai kumpulan
pengetahuan tentang bagaimana seharusnya memanage (mengelola) sumber daya manusia.

Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja
meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan
pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
Dengan definisi di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian
pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan
dan masyarakat. Unsur manajemen (Tool of management), biasa dikenal Market/ marketing,
pasar.
B. Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami berbagai permasalahan pada manajelen sumber daya manusia dan sekaligus
dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model- model yang
digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa digunakan oleh
perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan model- model ini
berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta tuntutannya.
Untuk menyusun berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model
manajemen sumber daya manusia yaitu:
1. Model Klerikal
Dalam model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh
dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi
departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi berbagai
peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
2. Model Hukum
Dalam model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang
hukum. Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan perburuhan, di
masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan adanya
hubungan yang sering bertentangan antara manajer dengan karyawan.
3. Model Finansial
Aspek pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang karena
para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya manusia ini meliputi
biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa,
liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam mengelola bidang yang semakin
komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya manusia semakin
meningkat.
4. Model Manjerial
Model manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia
memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi kedua
manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia. Departemen sumber daya
manusia melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan untuk menangani fungsi-fungsi
kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan, evaluasi kinerja dan pengembangan. Karena
karyawan pada umumnya lebih senang berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding

dengan pegawai staf, maka beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan
manajer lini untuk berperan sebagai pelatih dan fasilitator.
5. Model Humanistik
Ide sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk
mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya manusia di dalam
organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami individu karyawan dan
membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir. Model ini
menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan karyawan
mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model ini menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi
merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah pendekatan
sains terhadap perilaku manusia dapa diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya
manusia bidang sumber daya manusias yang didasarkan pada prinsip sains meliputi teknik
umpan balik, evaluasi, desain program dan tujuan pelatihan serta manajemen karir.
C. Fungsi manajemen
1. Perencanaan
Perencanaan adalah usaha sadar dalam pengambilan keputusan yang telah diperhitungkan secara
matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa depan dalam dan oleh suatu organisasi
dalam rangka pencapaian tujuan yang telah dilakukan sebelumnya.
2. Rekrutmen
Menurut Schermerhorn, 1997 Rekrutmen (Recruitment) adalah proses penarikan sekelompok
kandidat untuk mengisi posisi yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang
pekerjaan kepada perhatian dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya
memenuhi spesifikasi pekerjaan.
3. Seleksi
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak
kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas
lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup / cv / curriculum vittae milik pelamar. Kemudian
dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal
memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk
dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
4. Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
Pelatihan (training) merupakan proses pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian,
konsep, peraturan, atau sikap untuk meningkatkan kinerja tenaga kerja. (Simamora:2006:273).
Menurut pasal I ayat 9 undang-undang No.13 Tahun 2003. Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi jabatan dan pekerjaan.

Pengembangan (development) diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul tanggung
jawab yang berbeda atau yang Iebih tinggi dalam perusahaan, organisasi, lembaga atau instansi
pendidikan, Menurut (Hani Handoko:2001:104) pengertian latihan dan pengembangan adalah
berbeda. Latihan (training) dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagal ketrampilan
dan teknik pelaksanaan kerja tertentu, terinci dan rutin. Yaitu latihan rnenyiapkan para karyawan
(tenaga kerja) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sekarang. Sedangkan pengembangan
(Developrnent) mempunyai ruang lingkup Iebih luas dalam upaya untuk memperbaiki dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap dlan sifat-sifat kepribadian.
5. Evalauasi Kinerja
Evaluasi sama pentingnya dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya, yaitu perencanaan,
pengorganisasian atau pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan pengendalian. Terkadang
fungsi monitoring dan fungsi evaluasi, sulit untuk dipisahkan. Penyusunan sistem dalam
organisasi dan pembagian tugas, fungsi serta pembagian peran pihak-pihak dalam organisasi,
adakalanya tidak perlu dipisah-pisah secara nyata. Fungsi manajemen puncak misalnya, meliputi
semua fungsi dari perencanaan sampai pengendalian. Oleh karena itu, evaluasi sering dilakukan
oleh pimpinan organisasi dalam suatu rapat kerja, rapat pimpinan, atau temu muka, baik secara
reguler maupun dalam menghadapi kejadian- kejadian khusus lainnya.
Sebagai bagian dari fungsi manajemen, fungsi evaluasi tidaklah berdiri sendiri. Fungsi-fungsi
seperti fungsi pemantauan dan pelaporan sangat erat hubungannya dengan fungsi evaluasi. Di
samping untuk melengkapi berbagai fungsi di dalam fungsi-fungsi
 manajemen, evaluasi sangat bermanfaat agar organisasi tidak mengulangi kesalahan yang sama
setiap kali.
6. Kompensasi
Pemberian balas jasa langsung dan tidak langsung berbentuk uang atau barang kepada karyawan
sebagai imbal jasa( output) yang diberikannya kepada perusahaan. Prinsip Kompensasi adalah
adil dan layak sesuai prestasi dan tanggung jawab.
7. Pengintegrasian
Kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, sehingga
tercipta kerjasama yang serasi da saling menguntungkan.
8. Pemeliharaan
Kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan loyalitas karyawan agar
tercipta kerjasama yang panjang.
9. Pemberhentian
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut
Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang
karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
D. 4 (Empat) tujuan manajemen SDM adalah sebagai berikut:

a. Tujuan Sosial
Tujuan sosial manajemen sumber daya manusia adalah agar organisasi atau perusahaan
bertanggungjawab secara sosial dan etis terhadap keutuhan dan tantangan masyarakat dengan
meminimalkan dampak negatifnya.
b. Tujuan Organisasional
Tujuan organisasional adalah sasaran formal yang dibuat untuk membantu organisasi mencapai
tujuannya.
c. Tujuan Fungsional
Tujuan fungsional adalah tujuan untuk mempertahankan kontribusi departemen sumber daya
manusia pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
d. Tujuan Individual
Tujuan individual adalah tujuan pribadi dari tiap anggota organisasi atau perusahaan yang
hendak mencapai melalui aktivitasnya dalam organisasi.

Jumat, 28 Februari 2020

BANYUMAS MANTU DI TAHUN 2020

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU  KABUPATEN BANYUMAS

Pengadilan Agama Purwokerto Kelas 1A mengadakan sidang isbat terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyumas pada hari Jum’at (28/02/2020) di pendopo Kabupaten Banyumas di Purwokerto.
Pelaksanaan sidang isbat tahun ini diprakarsai oleh pemerintah kabupaten Banyumas bertepatan dengan hari jadinya yang ke-449 tahun. “Semula Pemerintah kabupaten Banyumas akan mengadakan nikah massal, akan tetapi setelah diadakan sosialisasi ke daerah-daerah oleh Pengadilan Agama Purwokerto pemintanya sangat minim, akan tetapi ketika ditawarkan acara sidang isbat nikah masyarakat sangat antusias untuk mengikuti progam tersebut, karena masyarakat memang membutuhkan legalitas pernikahan mereka terlebih dengan isbat nikah tersebut masyarakat akan memperoleh dokumen-dokumen seperti akta nikah, akta kelahiran anak dan lain-lain”. Demikian jelas Dr. Siti Amanah, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Purwokerto pada rapat pendahuluan dan koordinasi di ruang rapat Wakil Bupati pada hari Kamis yang lalu (13/2/2020), yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag. Kesra) Fatikul Iksan, dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Banyumas, Kepala KUA se-wilayah Kabupaten banyumas dan biro ANTV perwakilan Purwokerto;
Lebih lanjut beliau (Amanah-red) menjelaskan bahwa aturan pengesahan nikah/isbat nikah, dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama akan tetapi  tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Pengesahan nikah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jis Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) Kompilasi Hukum Islam.
Sehubungan dengan adanya acara “BANYUMAS MANTU” ini, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. H. Tahrir bertindak cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Nomor W11-A23/579HM.01.1/II/2020 tertanggal  3 Pebruari 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Tahun 2020 dengan Ketua Tim Drs. Asnawi, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Amanah, S.H., M.H., dibantu oleh para Hakim yang akan menyidangkan.
Jauh sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah, Ketua Tim Drs. Asnawi, S.H., M.H., telah membuat tahapan-tahapan terkait pelaksanaan sidang isbat ini, karena menyangkut pula masalah prosedur administrasi peradilan yang harus tetap dijalani, seperti penedaftaran perkara, penunjukan Hakim, Panitera dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, kemudian pengumuman selama 14 hari, barangkali ada yang keberatan terhadap pasangan yang akan disidangkan nanti, tanggal pemanggilan, sampai pelaksanaan sidang isbat nikah.  Kepada para hakim yang akan menyidangkan perkara isbat nikah, Ketua Tim (Asnawi-red) juga wanti-wanti agar berhati-hati dalam menangani sidang isbat nikah agar terhindar dari adanya penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur.
Pada acara pembukaan sidang isbat nikah denga thema “BANYUMAS MANTU”  didahului dengan pembacaan ayat-ayat suci al-Qur’an oleh Sdr. Arjunadi, qorri terbaik Jawa-Tengah 2019 dari Banyumas dengan terjemahan dibacakan oleh Lilik Syafya Nisa, kemudian penyerahan secara simbolik berkas perkara isbat nikah dari Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein kepada Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Drs. H. Tahrir dan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra.Hj. Suhaemi, M.H.  dilanjutkan dengan pelaksanaaan sidang isbat nikah massal yang dilakukan oleh 7 orang hakim tunggal, 6 Hakim dari Pengadilan Agama Purwokerto 1 Hakim dari Pengadilan Agama Banyumas,  masing-masing hakim memeriksa kurang lebih 20 perkara.
Setelah para peserta isbat nikah setelah mendapat surat penetapan nikah dari Pengadilan Agama Purwokerto, akta nikah  dari KUA masing-masing dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, mereka diarak naik becak menuju RITA SUPER MALL dengan diiringi musik dan tariaan Minang dari warga Padang yang ada di Banyumas.
Di RITA SUPER MALL para peserta sidang isbat nikah akan  mendapatkan ucapan dan foto bersama dengan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein beserta istri dan unsur Forkopinda lainnya serta doorprize yang telah disediakan oleh panitia “BANYUMAS MANTU”.
Bupati Banyumas merasa bangga dan bahagia dapat membantu warganya untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan perkawinan. Hal ini sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia .
Lebih lanjut, Bupati berharap agar acara seperti ini terus dilestarikan setiap tahun, karena mengandung nilai-nilai luhur agama dan budaya lokal. “Kita dapat melihat bagaimana para pengantin ini diarak dengan prosesi seperti pengantin baru pada umumnya. Ada barisan Bawor, Begalan, pembawa layur, dan lain sebagainya. Ini dalam rangka upaya kita melestarikan budaya Banyumasan yang dikemas dalam acara keagamaan dalam hal ini sidang isbat nikah.”
 Tampak hadir pada acara di RITA SUPER MALL tersebut seluruh unsur Forkopinda Kabupaten Banyumas, para tokoh masyarakat dan tidak kalah meriahnya adalah kehadiran para sanak saudara dari peserta sidang isbat nikah. Dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah tampak hadir Hakim Tinggi Drs. H. Syamsudin Achmad, M.H., yang hadir sejak pagi hari di Pendopo Kabupaten Banyumas mengikuti dan mengamati jalannya sidang isbat nikah.
Pada sidang isbat massal kali ini Pengadilan Agama Purwokerto telah mengesahkan 143 pasang suami istri yang selama ini tidak atau belum memiliki dokumen pernikahan meskipun pernikahan mereka telah berlangsung puluhan tahun. Dari pernikahan mereka yang tanpa dokumen berakibat anak-anak yang lahir pun tidak bisa mengurus dokumen seperti akta kelahiran, dan lain sebagianya. Dari 143 pasangan tersebut, dalam pelaksanaan sidang ada 2 (dua) pasang yang mencabut permohonannya dan 2 (dua) pasang yang tidak hadir di Pendopo Kabupaten. 
Peserta sidang isbat nikah tersebar merata di 11 (sebelas) Kecamatan yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Purwokerto. Kecamatan Ajibarang merupakan daerah yang pesertanya paling banyak, yaitu 60 pasang, disusul Kecamatan Karanglewas 22 pasang, Kecamatan Jatilawang 10 pasang, Kecamatan Gumelar 9 pasang, Kecamatan Cilongok 8 pasang, Kecamatan Pekuncen 4 pasang, Kecamatan  Kedungbanteng 2 pasang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Rawalo, dan Kecamatan Lumbir masing-masing 1 pasang. Rata-rata para peserta sidang isbat kali ini telah beranak pinak, bahkan ada yang sudah punya 10 orang anak, dan anak pertamanya telah berusia 50 tahun.
Ada yang unik dari pelaksanaan sidang isbat kali ini, yaitu terdapat peserta isbat tertua, yaitu atas nama Matori bin Sanbari 96 tahun yang berasal dari Desa Sunyalangu RT. 03 RW. 04, Kecamatan Karanglewas, sedang peserta termuda adalah atas nama Bagas Setiawan bin Daryono 14 tahun berasal dari Desa Karangsalam Kidul RT. 03 RW. 04 Kecamatan Kedungbanteng.
Karena acara ini diinsiasi oleh Pemerinta Kabupaten Banyumas, maka seluruh aparat terkait juga dilibatkan. Mulai dari Kantor Kementrian Agama cq Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menerbitkan akta nikah setelah keluarnya penetapan tentang sahnya pernikahan peserta isbat nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga terlibat karena akan pula menerbitkan akta kelahiran bagi para pasangan yang telah punya anak tetapi belum memiliki akta kelahiran. Semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, bahkan para peserta isbat nikah mendapat kostum dan rias pengantin gratis. (xamim).

Jumat, 31 Januari 2020

CERITA PERJUANGAN ANAK HONORER MAHKAMAH AGUNG RI

Narasi masih dalam proses mohon untuk bersabar 

SURAT BUAT BAPAK PRESIDEN JOKO WIDODO


SURAT BUAT BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Assalamualaikum Yang terhormat Bapak Presiden @jokowi Widodo beserta para jajaran kabinet Kerja. Saya sebagai warga negara Indonesia mau mempertanyakan tentang nasib honorer mahkamah agung republik Indonesia. Yang seelama ini tidak ada kejelasan dan kesejahteraan. Anggaran dan fasilitas buat para pejabat mahkamah agung republik Indonesia dalam kepemimpinan bapak sekarang ini sangat di perhatikan. Dari tunjangan, remonrasi dan biaya sewa rumah sangat Bapak Presiden perhatikan. Sedangkan untuk para honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdikannya diri demi kelancaran dan kemajuan pelayan para pencari keadilan di seluruh Indonesian bapak sendiri tidak pernah menyinggung tentang hal tersebut. di tambah lagi rekrutmen CPNS MAHKAMAH AGUNG RI dari jalur umum seakan nasib kami kedepan Sudah tidak ada pandangan lagi untuk hidup berkecukupan seperti Bapak Presiden sendiri dan juga para pejabat kabinet Kerja untuk saat ini. Terimakasih atas perhatiannya Bapak presiden.... semoga selalu diberikan kesehatan dalam mengemban amanah rakyat Indonesia.
Terimakasih 

FORUM HONORER MAHKAMAH AGUNG

Sabtu, 04 Januari 2020

DESEMBER DILEMA ANAK HONORER MAHKAMAH AGUNG RI

HANYA BISA BERCERITA SESAMA ANAK HONORER TAK BISA MELAWAN YA PUNYA KEBIJAKAN

  • [2/1 18.24]  PN TARAKAN: Slamat malam dan salam sejahtera bagi kita smua
Saya pribadi mengucapkan banyak" trimakasih buat teman" yg slama ini udh membimbing, menegur, dan memberi masukan kepada saya, dan sya pribadi mengucapkan mintak maaf jika ada salah" kata yg saya sengaja maupun ndk sy sengaja, smoga persaudaraan ini slalu kompak dan tidak luntur, teimakasih sobat🙏🙏🙏🙏
Pamit undur diri, karna sy udh tidak di PN lagi,
[2/1 18.43]  Semangat Bang, semoga mendapat rejeki yang lebih baik. Salam dari PN blitar jawa timur🙏🏻🙏🏻🙂
[2/1 19.19] +62 : Masalahnya pimpinan sekarang beda sama pimpinan yg dulu...klo yg dulu masih ada rasa kasihannya...
[2/1 19.20] PN TARAKAN: Betul skali itu bang, skrng mah cuek"an, dan klo pada dapat rezeki pada diam smua
[2/1 19.27] PN SITUBONDO: Sebetulnya KPNnya harus tegas maaf terkecuali kita yg salah tpi gak semudah itu kita dikeluarin Krn kita terikat dipa
[2/1 19.30] PN SITUBONDO: Waduh laporan aj bang maaf klau saya dikeluarin tanpa ada masalah saya laporkan ke bawas bang apalagi sudah lama 7 th masuk Dipa lgi
[2/1 20.15] PN SEMARANG 2: bisa mas..kirim surat ke bawas...mohon perlindungan dan kejelasan....ceritakan saja kronologisnya...pasti tetap perpanjang...kalo dah d ky gitu, d bawas yg habis nanti yg mau menyingkirkan anda mas..kirim surat aja...
[2/1 21.43] PA PURWAKARTA: Bang muslimin,,,, tetap semangat dan semoga bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik di luar sana,,, kita sekian lama kenal d grup walaupun blm pernah berjumpa tapi kita sudah seperti saudara,, tahun 2020 memang banyak yang berduka,,, terutama dalam penerapan kebijakan para pimpinan kantor kepada para honorer,,, mulai dari tes honor,, seleksi honor,, dan lain sebagainya yang menyangkut nasib honorer,, kita akan tetap berkomunikasi,,, bersilaturahmi,,, tapi tidak d grup ini melainkan d grup SILATURAHMI PEMUDA,,, semoga sehat selalu bang muslimin 💪
[2/1 21.45] PA PURWAKARTA: Bang Joko Purwanto,,, ucapan yang sama dari saya,,, selamat berjuang di luar sana dan mendapat pekerjaan yang lebih baik,,, tetap bersilaturahmi di grup SILATURAHMI PEMUDA 💪
[2/1 21.49] PA BONDOWOSO: Perlu ada solusi biar ngk tejadi bagi kita semua.padahal kita sudah lama mengabdi
[2/1 21.52] PA JAKARTA SELATAN: Loh klw sk driver dan sudah dipa jika tidak ada keslahan g fatal masa tidak diperpaniang mas
[2/1 21.56] PN KENDAL: Bisa saja mas, klo sek, kasub umum nggak suka sama kita tpi pribadi.. dl sy dinilai orang se kantor no 3 dr 8 honor tpi tetep aja gak diperpanjang. Sekarang driver yg gantikan sy jg klr..
[2/1 21.57]PN TARAKAN: Ndk tau lah mas, SK drever, kerjaan cleaning service, bahkan masak sy di suruh cuci mobilnya KETUA,WAKIL,PANITRA, SEKETARIS, tanpa ada biaya tambahan, di tambah lg bersihkan ruang seketaris, ruang sidang,ruang mediasi, trus urus tanaman, dan jadi buser kebersihan
[2/1 21.58] PA JAKARTA SELATAN: Laporan aj bang ke bawas kirim surat
[2/1 21.58] PA JAKARTA SELATAN: Ini saram bagus mas
[2/1 21.59] PA JAKARTA SELATAN: Ngga ada slahnya klw di cobA
[2/1 21.59] PA JAKARTA SELATAN: Toh kita hanya berkirim surat
[2/1 22.00]PA JAKARTA SELATAN: Atau via email
[2/1 22.00] PN TARAKAN: Biarin aja lah bang, ujung"nya klo q kirim sirat ke bawas dan q balik ke pn pasti banyak musuhnya 
 (Kata bijak mudah di ucap tapi sulit untuk di terapkan) TETAP SEMANGAT SAHABAT

Jumat, 03 Januari 2020

EVALUASI PPNPN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

*EVALUASI KINERJA PPNPN*

Judul tersebut menjadi trending topik akhir tahun 2019 di setiap instansi negara termasuk Pengadilan Agama Purwokerto. Sebagai Konsekuensi atas slogan PA PORWOKERTO (PROLANTAS), perlu memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tidak hanya nampak secara fisik/infrastrukturnya saja, namun tentunya juga harus dilengkapi dengan senyum, salam, sapa dari petugas dalam pelayanan tersebut.

Statement sistem diatas nampaknya belum cukup untuk mendukung memenuhi tuntutan peradapan pelayanan publik peradilan agama sekarang ini, misal seperti; Wilayah Bersih Bebas Melayani dan Wilayah Bebas dari Korupsi. Karena perihal tersebut Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, Drs. H Tahrir dengan di dampingi Panitera dan Sekretaris menggelar rapat khusus bersama seluruh PPNPN dengan mengangkat tema Pembinaan dan Evaluasi kinerja tahun 2019. Senin, 23 Desember 2019

Dalam acara tersebut, Drs. H Tahrir, memberikan pesan yang tegas dan jelas untuk senantiasa di indahkan dan di implementasikan oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Purwokerto, khususnya para petugas PTSP, ia mengatakan bahwa petugas di PTSP ibarat “Ikan dalam Aquarium” sehingga bisa dilihat dari mana saja dan oleh siapa saja. Maka di harapkan, semua yang terlibat dalam PTSP wajib hukumnya untuk muhasabah sebagai harapan bersama tahun 2020 Pengadilan Agama Purwokerto semakin baik, salah satunya dengan cara harus mampu lebih jauh melihat kondisi peradapan sekarang ini. Dengan demikian, Pengadilan Agama Purwokerto akan semakin baik jika berhasil memiliki pelayanan publik yang berjalan sesuai relnya, sesuai sistemnya, sebagaimana surat penertipan PTSP Ditjend Badilag.

Disampaikan pula pada kesempatan tersebut, agar semuanya dapat bekerja secara optimal, menjaga kekompakan dan kondusifitas Instansi serta menghidari hal-hal buruk yang kiranya dapat mencoreng nama baik instansi.

Lebih dari itu, diucapkan terima kasih atas kinerja seluruh PPNPN selama tahun 2019, semoga menjadi amal ibadah yang barokah dikemudian hari.

*EVALUASI KINERJA PPNPN*

Judul tersebut menjadi trending topik akhir tahun 2019 di setiap instansi negara termasuk Pengadilan Agama Purwokerto. Sebagai Konsekuensi atas slogan PA PORWOKERTO (PROLANTAS), perlu memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tidak hanya nampak secara fisik/infrastrukturnya saja, namun tentunya juga harus dilengkapi dengan senyum, salam, sapa dari petugas dalam pelayanan tersebut.

Statement sistem diatas nampaknya belum cukup untuk mendukung memenuhi tuntutan peradapan pelayanan publik peradilan agama sekarang ini, misal seperti; Wilayah Bersih Bebas Melayani dan Wilayah Bebas dari Korupsi. Karena perihal tersebut Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, Drs. H Tahrir dengan di dampingi Panitera dan Sekretaris menggelar rapat khusus bersama seluruh PPNPN dengan mengangkat tema Pembinaan dan Evaluasi kinerja tahun 2019. Senin, 23 Desember 2019

Dalam acara tersebut, Drs. H Tahrir, memberikan pesan yang tegas dan jelas untuk senantiasa di indahkan dan di implementasikan oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Purwokerto, khususnya para petugas PTSP, ia mengatakan bahwa petugas di PTSP ibarat “Ikan dalam Aquarium” sehingga bisa dilihat dari mana saja dan oleh siapa saja. Maka di harapkan, semua yang terlibat dalam PTSP wajib hukumnya untuk muhasabah sebagai harapan bersama tahun 2020 Pengadilan Agama Purwokerto semakin baik, salah satunya dengan cara harus mampu lebih jauh melihat kondisi peradapan sekarang ini. Dengan demikian, Pengadilan Agama Purwokerto akan semakin baik jika berhasil memiliki pelayanan publik yang berjalan sesuai relnya, sesuai sistemnya, sebagaimana surat penertipan PTSP Ditjend Badilag.

Disampaikan pula pada kesempatan tersebut, agar semuanya dapat bekerja secara optimal, menjaga kekompakan dan kondusifitas Instansi serta menghidari hal-hal buruk yang kiranya dapat mencoreng nama baik instansi.

Lebih dari itu, diucapkan terima kasih atas kinerja seluruh PPNPN selama tahun 2019, semoga menjadi amal ibadah yang barokah dikemudian hari.
*MO*

CONTOH RESUMEN JURNAL MOOC PPPK

  RESUME AGENDA 1   1. Materi Wawasan Kebangsaan Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tem...