PENERAPAN E-COURT DALAM ADMINISTRASI PERKARA DI PERADILAN AGAMA
A.
Pendahuluan
1.
Peradilan Agama
Pada Masa Kolonial Belanda
Sejak tahun
1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa dikalangan
masyarakat Indonesia Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh
pemeluknya. Penyelesaian masalah kemasyarakatan senantiasa merujuk kepada
ajaran agama Islam, baik itu soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan
lainnya. Atas fenomena ini, maka para pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa
ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus
peradilan pun diberlakukan undang-undang agama Islam.
Bukti Hindia
Belanda secara tegas mengakui bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang
Indonesia yang bergama Islam. Pengakuan ini tertuang dalam peraturan
perundang-undangan tertulis pada 78 reglement op de beliedder regeerings van
nederlandsch indie disingkat dengan regreeings reglement (RR) staatsblad tahun 1854 No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2.
Peraturan ini secara mengakui bahwa telah diberlakukan undang-undang agama
(godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.
Pasal 78 RR
berbunyi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia asli
atau dengan orang yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada
putusan hakim agama atau kepada masyarakat mereka menurut UU agama atau
ketentuan-ketentuan lama mereka. [1]
Beberapa macam
peradilan menurut Supomo (1970: 20) pada masa penjajahan Belanda terdapat lima
buah tatanan peradilan.[2]
a.
Peradilan Gubernemen, tersebar
diseluruh daerah Hindia Belanda.
b.
Peradilan Pribumi tersebar diluar
jawa dan madura, yaitu dikarasidenan Aceh, tapanuli, sumatera barat, jambi,
palembang, bengkulu, riau, kalimantan barat, kalimantan selatan dan timur,
manado, dan Sulawesi, maluku dan dipulau lombok dari keresidenan bali dan
lombak.
c.
Peradilan Swapraja, tersebar hampir
diseluruh daerah Swapraja, kecuali di Pakualaman dan Pontianak.
d.
Peradilan Agama tersebar di
daerah-daerah tempat kedudukan peradilan Gubernemen, di derah-daerah dan
menjadi bagian dari bagian Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah Swapraja
dan menjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
e.
Peradilan Desa tersebar di
daerah-daerah tempat berkedudukan peradilan Gubernemen. Disamping itu ada juga
peradilan desa yang merupakan bagian dari Peradilan Pribumi Atau Peradilan
Swapraja.
2.
Peradilan Agama
di Indonesia
Peradilan Agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan
Agama sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Kemudian terdapat
perubahan kedua yaitu UU No. 50 Tahun 2009. Peradilan Agama adalah slah satu
pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragam islam
mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang.
Dalam ndang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, dan
kedudukan hakim serta segi-segi administrasi pada Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama
dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan
Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota
Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi tetapi tidak menutup kemungkinan
adanya pengecualian. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama
seangkan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding.
Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah
Agung.
Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan perkara atara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan
ketentan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud “antara orang yang
beragama Islam” adalah orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukan
diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama.
Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun
2006 tentang Peradilan Agama, yaitu :
a.
Perkawinan
b.
Waris
c.
Wasiat
d.
Hibah
e.
Wakaf
f.
Zakat
g.
Infak
h.
Shodaqoh
i.
Ekonomi Syariah
Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tinggi Banding yang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputus oleh
Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. [3]
3.
Beracara di
Peradilan Agama
Dalam beracara di pengadilan Agama, sebelum seseorang atau kuasa
hukumnya mengajukan permohonan atau gugatan maka terlebih dahulu melakukan
registrasi atau pendaftaran perkara. Dalam pendaftaran perkara tersebut, juga
dikenal istilah penerimaan berkas-berkas. Penerimaan berkas-berkas tersebut
dilakukan dengan system meja yakni Meja I sampai dengan Meja III. Hal mana kita
wajib mengetahui tugas dan tanggung jawab tiap meja tersebut. adapun tugas dan kewenangan
dari setiap meja dapat diterangkan sebagai berikut :[4]
MEJA
I :
a.
Menerima permohonan, gugatan,
permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan
permohonan eksekusi;
b.
Permohonan perlawanan yang merupakan
verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru;
c.
Permohonan perlawanan pihak ke-3
(derden verzet) didaftarakan sebagai perkara baru dalam gugatan;
d.
Menentukan besarnya panjar biaya perkara
yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga;
e.
Menyerahkan surat permohonan,
gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan PK dan permohonan
eksekusi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar
uang panjar perkara yang tecantum dalam SKUM kepada Pemegang Kas Pengadilan
Agama.
MEJA
II :
a.
Mendaftar perkara yang masuk kedalam
buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum
pada SKUM/Surat Gugatan/Permohonan.
b.
Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah
panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas;
c.
nomor perkara dalam register sama
dengan nomor perkara dalam buku jurnal;
MEJA
III :
a.
menyiapkan dan meyerahkan salinan
putusan Pengadilan apabila ada permintaan dri pihak;
b.
menerima dan memberikan tanda terima
atas memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi
jawab/tanggapan alasan PK;
KAS
a.
Kas merupakan bagian Meja Pertama
b.
Pemegang kas menerima dan membukukan
uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal
keuangan perkara yang bersangkutan;
c.
Pencatatan panjar perkara dalam buku
jurnal, khusus perkara tingkat pertama (gugatan dan Permohonan), nomor urut
perkara harus sama dengan nomor halam buku jurnal.
Dengan mengetahui tugas dari setiap Meja, maka dalam mengajukan
perkara di Pengadilan Agama dapat langsung menuju meja-meja yang telah
disediakan. Sehingga jangan sampai seorang Advokat/Kuasa Hukum dalam
pendampingannya dengan klien masih kebingungan dalam pendaftaran perkara.
Adapun Proses sidang di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
a.
Panggilan Sidang Pertama
Panggilan
dilakukan ke Para pihak secara patut (sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang)
jika tidak hadir dipanggil kembali paling banyak tiga kali. Sehingga dalam
praktek terkadang tergugat/Termohon mengulur-ulur waktu untuk menghadiri
persidangan dengan alasan karena masih diberi kesempatan sampai panggilan
ketiga. Jika Penggugat/Pemohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut maka gugatan/permohonan
dinyatakan Gugur. Sedang bila Tergugat/Termohon tidak hadir setelah dipanggil
secara patut maka akan diputus secara verstek.
b.
Sidang Pertama dan Upaya Perdamaian
Pada
sidang pertama bila Para Pihak telah hadir, maka kedua belah pihak diwajibkan
untuk hadir secara inperson (untuk perkara gugat cerai dan cerai talak)
meskipun ada kuasanya dengan acara melakukan pengecekan identitas dan melakukan
upaya perdamaian (upaya permaian akan terus dilakukan sampai dengan sebelum
putusan hakim dijatuhkan).
c.
Pembacaan Gugatan/Permohonan
kontentius.
Pada
sidang pertama jika upaya perdamaian tidak bisa dilakukan, maka dilanjutkan
dengan proses Pembacaan Gugatan/Permohonan.
d.
Jawaban Tergugat/termohon:
Setelah
Pembacaan Gugatan/Permohonan maka Tergugat/Termohon diberi kesempatan untuk
melakukan jawaban terhadap gugatan/permohonan.
e.
Tahap Jawab-Jinawab (Replik-Duplik);
f.
Pembuktian
Pembuktian
dilakukan dengan pemeriksaan bukti tulis dan mendengar keterangan saksi-saksi dilakukan
oleh Penggugat/Pemohon terlebih dulu kemudian kesempatan berikutnya oleh Tergugat/termohon.
g.
Kesimpulan
h.
Putusan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana peran
E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
2.
Bagaimana
prosedur pelaksanaan E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
3.
Bagaimana
perkembangan E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
C. Pembahasan
1.
Peran E-Court Dalam
Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan peradilan dilakukn dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu
dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses
penyelenggaraan peradilan. Maka dari itu perlu adanya trobosan baru yang
dipadukan dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang. Sistem online lah
menjadi trobosan baru dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan memanfaatkan
kecanggihan teknologi berupa jaringan internet maka dapat membuat sistem dalam
bentuk aplikasi yang di sebut E-Court. Dengan sistem pengoprasian online maka
orang yang mencari keadilan tidak perlu mendaftar dengan datang langsung ke
pengadilan agama.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang administrasi
perkara secara elektronik yaitu PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Maksud adanya peraturan ini tertera
pada pasal 2 PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di
Pengadilan Secara Elektronik yaitu sebagai landasan hukum penyelenggaran
administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung
terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan,
akuntanbel, efektif, efisien, dan modern. [5]
E-Court sendiri adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk
pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online,
pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik,
Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online . Aplikasi e-court perkara
diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran
perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat
melakukan pendaftaran perkara.
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini
baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang.
Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan
di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya
memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan
untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.[6]
Menurut Prof. Hatta Ali, Mahkamah Agung telah banyak menjalin
kerjasama dengan peradilan luar negeri yang bisa dijadikan referensi misalnya
peradilan Australia, peradilan Kerajaan Belanda sampai peradilan di kawasan
Timur Tengah bahkan di kawasan Asia. Prof. Hatta Ali menyampaikan
peluncuran Elektronik Court ini adalah lompatan besar dari
keseluruhan upaya besar Mahkamah Agung dalam melakukan perbuahan administrasi
di pengadilan. Inisiatif ini perlu didukungan penuh oleh jajaran peradilan
mulai dari direktorat jenderal, peradilan tingkat banding dan semua peradilan
tingkat pertama yang menjadi ujung tombak pelaksana pelayanan. Sebagai tahap
awal, implementasi pengadilan elektronik akan dilakukan pada 32 pengadilan
percontohan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata
usaha negara yang terpilih. “Harapan saya bahwa ditahun ini evaluasi
terhadap pengadilan percontohan telah tuntas dilakukan agar perubahan sistem
atau aturan yang diperlukan bisa segera dilakukan dan paling lambat satu tahun
dari hari ini (Peluncuran) fasilitas ini (E-Court) harus sudah bisa
dimanfaatkan diseluruh peradilan” tegasnya (Ketua Mahkamah Agung RI). [7]
2.
Prosedur
Pelaksanaan E-Court Dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Dalam pelaksanaan E-Court terdapat
beberapa langkah pendaftaran hingga terdaftar dan mendapatkan nomor perkara.
Berikut penjelasanya :[8]
a.
Pendaftaran Akun Pengguna Terdaftar
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan
adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran
melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court
Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol
Register Pengguna Terdaftar. Kemudian selanjutnya akan tampil halaman
pendaftaran akun pengguna terdaftar sebagai berikut :

Gambar : Halaman Register Akun Pengguna Terdaftar
Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email
yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan
yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila
pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan
password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi
e-court.
b.
Login
Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login
halaman pertama e-Court.

Gambar : Halaman Utama e-Court

Gambar : Halaman Login
Setelah berhasil login untuk pertama kali login, pengguna terdaftar
harus melengkapi data Advokat. Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna
Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, untuk pengguna
terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur kemudian.
Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen
Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu
KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Halaman : Data Advokat Pendaftaran
Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun
pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara
dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh
Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah.
c.
Pendaftaran Perkara
Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid
sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat Tersebut
disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara. Tahapan Pendaftaran
Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :
1)
Memilih Pengadilan
Dari Menu Gugatan Online pilih Tambah Gugatan

Gambar : Menu Dashboard Tambah
Gugatan

Gambar : Memilih Pengadilan tempat mendaftarkan perkara
Advokat
dapat beracara di Pengadilan yang telah membuka layanan e-Court dan dalam hal
ini Pengadilan yang membuka layanan e-Court tidak serempak di Indonesia akan
tetapi bagi yang sudah dinyatakan siap oleh Dirjen masing-masing.
2)
Mendapatkan Nomor Register Online
(Bukan Nomor Perkara)
Pada
tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna terdaftar akan mendapatkan
Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara.

Gambar : Halaman Pendaftaran Perkara Gugatan
Setelah
memahami dan menyetyujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui
e-Court, tekan Tombol Daftar
3)
Pendaftaran Kuasa
Pendaftaran
Surat Kuasa adalah bagian dari Tahapan dimana Advokat atau Pengguna terdaftar
harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat
Pendaftaran Lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu
Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah akan selalu
terlampirkan setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah,
KTP dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.

Gambar : Halaman Pendaftaan Surat Kuasa
4)
Mengisi Data Pihak
Mengisi
Data Pihak adalah menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara dan dalam pengisian
data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat dan tergugat sehingga
dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dengan melengkapi data
alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing
wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.

Gambar : Halaman Formulir Data Pihak
5)
Upload Berkas Gugatan
Tahapan
berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan
Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan
Upload Berkas Gugatan.

Gambar : Halaman Upload Berkas Gugatan
6)
Elektronik SKUM (e-SKUM)
Dengan
selesainya melangkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Terdaftar akan
mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM)
yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius
yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Besaran Taksiran Panjar Biaya
Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentukan Taksiran Biaya
Panjar untuk perkara Gugatan, namun demikian apabila dalam perjalanannya
terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan
sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang
mendaftar perkara.

Gambar : e-SKUM dari e-Court
7)
Pembayaran (e-Payment)
Pengguna
Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan
Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran
Biaya Panjar Perkara. Pengguna terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar
Biaya Perkara (e-SKUM) akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang
digunakan sebagai Rekening Virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.

Gambar : Halaman Penyelesaian Pembayaran dengan Virtual Account
Setelah
dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk
tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Terdaftar
menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk
Mendapatkan Nomor Perkara.Pengguna Terdaftar akan mendapatkan email
Pemberitahuan dan Tagihan. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan
email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.
8)
Mendapatkan Nomor Perkara
Pengadilan
baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat Pendaftaran Perkara
sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan
validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara di SIPP (Sistem Informasi
Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di
Pengadilan sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara dan melalui SIPP
akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui
e-Court dan SIPP. Pengguna Terdaftar juga dapat memantau pendaftaran perkara
yang dilakukan secara online pada Detil Verifikasi

Gambar : Halaman Verifikasi Pendaftaran
Gambar
diatas adalah contoh dimana pendaftaran belum dilakukan verifikasi dan validasi
sehingga statusnya masih menunggu.
Apabila
Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan Nomor
Perkara maka halaman verifikasi akan berubah sebagai berikut :

Gambar : Halaman Verifikasi Berhasil dan Mendapatkan Nomor Perkara
Dengan
mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan
menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan
mendapatkan email pemberitahuan sehingga diharapkan informasinya cepat sampai
kepada Pengguna Terdaftar.
3. Perkembangan E-Court dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang
Administrasi Perkara secara elektronik di Pegadilan telah disahkan pada 29
Maret 2018 lalu. Kini melanjutkan inovasi tersebut, akhirnya aplikasi
Pengadilan Elektronik (e-court) diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof.
Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan. Acara peluncuran aplikasi e-court
dilaksanakan berbarengan dengan Pembinaan Teknis Yudisial dan penyerahan
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 lingkungan peradilan Mahkamah
Agung. Prosesi peresmian penggunaan aplikasi e-court dilakukan secara simbolis
oleh Ketua Mahkamah Agung RI di depan tidak kurang 1.000 orang warga peradilan
yang menerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan para undangan, yang
antara lain terdiri dari perwakilan mitra pembayaran uang perkara pengadilan
(Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank
Mandiri Syariah). Ketua MA menekan tombol peresmian yang kemudian dilanjutkan
dengan menyaksikan secara langsung proses penerimaan perkara dengan elektronik
pada tiga pengadilan secara langsung, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. [9]
Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalah Pengadilan Agama pertama yang
memperoleh akun e-Court dari Mahkamah Agung dan merupakan percontohan e-Court
untuk Pengadilan Agama lainnya. [10] Selain PA
Jakarta Pusat, terdapat PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur,
PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan sebagai
Pengadilan Agama percontohan untuk daerah disekitarnya. Dengan berjalanya waktu
e-Court mulai berkembang di Pengadilan-Pengadilan khususnya Pengadilan Agama. Dan
Mahkamah Agung menargetkan bahwa dalam 1 tahun semua lembaga peradilan sudah
dapat mengoperasikan aplikasi e-Court tersebut.
Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya, Aryl Zabarrespati mengatakan,
seusai diresmikannya e-Court oleh Mahkamah Agung, masih banyak petugas yang
belum paham 100 persen cara mengoperasionalkannya. Bahkan, sejak PA Surabaya
menerapkan sistem e-Court dua bulan lalu, tak sedikit petugas PA di beberapa
wilayah di Jatim yang masih belajar bagaimana menggunakan e-Court. Para petugas
berupaya maksimal mempelajari alur registrasi (pendaftaran), sampai berperkara
(sidang) melalui dunia maya. Para petugas PA belajar bagaimana cara pihak yang
berperkara mendaftar akun e-Court untuk dapat berperkara lewat online. PA Surabaya juga masih mempunyai beberapa kekurangan untuk
menerapkan e-Court. Pasalnya, masih ada empat perkara yang didaftarkan melalui
e-Court. Dari keempat perkara itu, satu perkara di antaranya telah disidang. Untuk
dua perkara lagi masih menunggu untuk jadwal sidang. Tetapi, untuk satu perkara
lainnya dinyatakan ditolak. Sebab, untuk registrasi dan lain sebagainya tak
diterima sistem. Beberapa perkara itu merupakan permohonan dari para pihak yang
berperkara. [11]
Sampai saat ini hampir seluruh Pegadilan Agama di Indonesia sudah
mengaktifkan e-Court dan siap untuk melaksanakan prosedur dari e-Court
tersebut. dapat dibuktikan bahwa didalam website Mahkamah Agung bawasanya
terdapat 359 Kabupaten/Kota yang sudah aktif dengan layanan e-Courtnya. Dan
dinyatakan tidak aktif dalam layanan e-Court yaitu 0 Kabupaten/Kota. Dari sini
dapat kita ketahui begitu bergerak dengan cepatnya aplikasi ini yang baru saja
dibuat oleh Mahkama Agung dengan PERMA nya.

Gambar : Peta Pengguna e-Court di
Pengadilan Agama
Dari data yang telah tertera di website Mahkamah Agung, juga dapat
dilihat tiga (3) peringkat yang paling banyak mendapatkan nomor perkara. Yaitu Pengadilan
Agama Tasikmalaya sebanyak 38 Perkara, Pengadilan Agama Cikarang sebanyak 31
Perkara, dan Pengadilan Agama Ciamis sebanyak 24 Perkara. Hal ini menunjukan
perkembangan yang baik dan sangat signifikan dalam upaya merefolusi model
pendaftaran perkara yang dahulunya harus datang langsung ke Pengadilan
Agama tetapi sekarang dengan menggunakan
sistem online pada aplikasi e-Court para pencari keadilan bisa mendaftarkan
perkaranya.
D.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang pertama mengenai peran e-Court dalam
administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa memang perlu
adanya trobosan-trobosan baru agar dapat mengikuti perkembangan zaman yang
semakin pesat, yang mengutamakan kecanggihan teknologi. Oleh sebab itu e-Courtt
ini dapat dijadikan alternatif dalam berperkara dan untuk menjadikan wajah baru
didalam Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama sehingga bawasanya pada pasal
yang berbunyi di dalam peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat dan
biaya ringan dapat tercapai dan terpenuhi dengan baik. Disisi lain dalam
menghadapi persaingan yang semakin luas maka dengan adanya kecanggihan
teknologi dalam bentuk aplikasi e-Court ini membantu daya saing dengan
negara-negara yang lain.
Kemudian pembahasan yang kedua mengenai prosedur pelaksanaan
e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa
dengan adanya aplikasi seperti ini juga terdapat kelemahan dalam
pelaksanaannya. Terutama pada bidang sumber daya manusia. Hal tersebut dapat
dilihat bahwa begitu banyaknya instrumen yang harus dilalui dalam penggunaan
e-Court tersebut. Apalagi orang yang akan mengoperasikan e-Court tersebut sama
sekali tidak mengenal jaringan internet dan lain sebagainya. Selain itu faktor
usia yang sudah udzur dirasa apabila disamakan dengan yang muda maka tidak akan
bisa menyesuaikan dengan cepat bahkan tidak bisa mengoperasikan. Oleh sebab itu
perlu adanya sosialisai-sosialisasi yang itensif kepada para pegawai pengadilan
khususnya Pengadilan Agama agar dapat menyesuaikan dengan cepat dengan adanya
aplikasi e-Court tersebut. Pelatihan-pelatihan secara langsung juga harus
dilakukan karena dengan latihan secara langsung yang dilakukakn berulang-ulang
maka akan mempermudah untuk menyesuaikan aplikasi e-Court. Bukan hanya pegawai
pengadilan saja yang dirasa perlu sosialisasi dan pelatihan tetapi para
advokat/pengacara dan warga masyarakat Indonesia juga perlu hal tersebut.
Selanjutnya pembahasan yang ketiga mengenai perkembangan e-Court
dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa sangat
signifikan dan cepat dalam penyebar luasan ke berbagai Pengadilan khususnya
Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dan hal ini Mahkamah Agung harus
benar-benar bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi kedepanya mengenai
e-Court ini. Selain itu perlu adanya pemantauan khusus terhadap setiap lembaga
Pengadilan khusnya Pengadilan Agama agar tidak adanya hal-hal buruk yang terjadi.
Disisi lain Mahkamah Agung jangan merasa puas dengan hasil sampai saat ini,
perlu adanya evaluasi-evaluasi yang telah terjadi sampai saat ini agar
terciptanya suatu bentuk revolusi baru dengan kecanggihan teknologi yang
terpercaya dan aman dai segala bentuk apapun yang dapat merugikan pihak lain
ataupun negara.
DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Cik Hasan 2003, Peradilan Agama di Indonesia,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di
akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
Rahman,
Abdul, Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, https://badilag.mahkamahagung.go.id, di
akses pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.30 WIB
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II,
edisi Revisi cetakan ke-2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI
1997
Pengadilan Agama Bekasi, http://www.pa-bekasi.go.id/index.php/seputar-peradilan/177-sosialisasi-e-court-mahkamah-agung-ri-di-pengadilan-agama-jakarta-pusat, diakses pada hari
selasa 18 Desember 2018, pukul 03.10 WIB
PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di
Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 2.
TribunJatim.com, http://jatim.tribunnews.com/2018/10/19/terapkan-e-court-sejak-2-bulan-lalu-pengadilan-agama-surabaya-sudah-terima-4-perkara,diakses pada hari selasa
18 Desember 2018, pukul 03.00 WIB
Wahyudi , Abdullah Tri, 2004, Peradilan Agama di Indonesia,
Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Wahyudi , Abdullah Tri, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama
Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung:
Mandarmaju.
[1] Abdullah Tri
Wahyudi, Peradilan Agama Di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2004), hlm. 8.
[2] Cik Hasan
Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2003). Cet. 4. Hlm. 116-117
[3]Abdullah Tri
Wahyudi, 2018, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat
Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, (Bandung: Mandarmaju. 2018),
Hlm.7-9.
[4] Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, edisi Revisi cetakan
ke-2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997 Hlm. 40
[5] PERMA RI No. 3
Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal
2.
[6] Buku Panduan
E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13
Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
[7]Abdul Rahman, Mahkamah
Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, https://badilag.mahkamahagung.go.id, di akses pada hari kamis
tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.30 WIB
[8] Buku Panduan
E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13
Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
[9]
TribunJatim.com, http://jatim.tribunnews.com/2018/10/19/terapkan-e-court-sejak-2-bulan-lalu-pengadilan-agama-surabaya-sudah-terima-4-perkara, diakses
pada hari selasa 18 Desember 2018, pukul 03.00 WIB
[10] Pengadilan
Agama Bekasi, http://www.pa-bekasi.go.id/index.php/seputar-peradilan/177-sosialisasi-e-court-mahkamah-agung-ri-di-pengadilan-agama-jakarta-pusat, diakses pada hari selasa 18 Desember 2018,
pukul 03.10 WIB
[11] TribunJatim.com,
http://jatim.tribunnews.com/2018/10/19/terapkan-e-court-sejak-2-bulan-lalu-pengadilan-agama-surabaya-sudah-terima-4-perkara, diakses
pada hari selasa 18 Desember 2018, pukul 04.00 WIB
Komentar