PENERAPAN E-COURT DALAM ADMINISTRASI PERKARA DI PERADILAN AGAMA

A.  Pendahuluan
1.    Peradilan Agama Pada Masa Kolonial Belanda
Sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa dikalangan masyarakat Indonesia Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh pemeluknya. Penyelesaian masalah kemasyarakatan senantiasa merujuk kepada ajaran agama Islam, baik itu soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya. Atas fenomena ini, maka para pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus peradilan pun diberlakukan undang-undang agama Islam.
Bukti Hindia Belanda secara tegas mengakui bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang Indonesia yang bergama Islam. Pengakuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan tertulis pada 78 reglement op de beliedder regeerings van nederlandsch indie disingkat dengan regreeings reglement (RR) staatsblad tahun 1854 No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2. Peraturan ini secara mengakui bahwa telah diberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia.
Pasal 78 RR berbunyi: “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia asli atau dengan orang yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada putusan hakim agama atau kepada masyarakat mereka menurut UU agama atau ketentuan-ketentuan lama mereka. [1]
Beberapa macam peradilan menurut Supomo (1970: 20) pada masa penjajahan Belanda terdapat lima buah tatanan peradilan.[2]
a.    Peradilan Gubernemen, tersebar diseluruh daerah Hindia Belanda.
b.    Peradilan Pribumi tersebar diluar jawa dan madura, yaitu dikarasidenan Aceh, tapanuli, sumatera barat, jambi, palembang, bengkulu, riau, kalimantan barat, kalimantan selatan dan timur, manado, dan Sulawesi, maluku dan dipulau lombok dari keresidenan bali dan lombak.
c.    Peradilan Swapraja, tersebar hampir diseluruh daerah Swapraja, kecuali di Pakualaman dan Pontianak.
d.    Peradilan Agama tersebar di daerah-daerah tempat kedudukan peradilan Gubernemen, di derah-daerah dan menjadi bagian dari bagian Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah Swapraja dan menjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
e.    Peradilan Desa tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan peradilan Gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yang merupakan bagian dari Peradilan Pribumi Atau Peradilan Swapraja.
2.    Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Kemudian terdapat perubahan kedua yaitu UU No. 50 Tahun 2009. Peradilan Agama adalah slah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragam islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang.
Dalam ndang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum acara, dan kedudukan hakim serta segi-segi administrasi pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama seangkan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding. Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.
Peradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara atara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud “antara orang yang beragama Islam” adalah orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukan diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yaitu :
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf
f.     Zakat
g.    Infak
h.    Shodaqoh
i.      Ekonomi Syariah
Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tinggi Banding yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. [3]

3.      Beracara di Peradilan Agama
Dalam beracara di pengadilan Agama, sebelum seseorang atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan atau gugatan maka terlebih dahulu melakukan registrasi atau pendaftaran perkara. Dalam pendaftaran perkara tersebut, juga dikenal istilah penerimaan berkas-berkas. Penerimaan berkas-berkas tersebut dilakukan dengan system meja yakni Meja I sampai dengan Meja III. Hal mana kita wajib mengetahui tugas dan tanggung jawab tiap meja tersebut. adapun tugas dan kewenangan dari setiap meja dapat diterangkan sebagai berikut :[4]
MEJA I :
a.    Menerima permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan permohonan eksekusi;
b.    Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru;
c.    Permohonan perlawanan pihak ke-3 (derden verzet) didaftarakan sebagai perkara baru dalam gugatan;
d.    Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga;
e.    Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan PK dan permohonan eksekusi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar uang panjar perkara yang tecantum dalam SKUM kepada Pemegang Kas Pengadilan Agama.
MEJA II :
a.    Mendaftar perkara yang masuk kedalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/Surat Gugatan/Permohonan.
b.    Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas;
c.    nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal;
MEJA III :
a.    menyiapkan dan meyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dri pihak;
b.    menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi jawab/tanggapan alasan PK;
KAS
a.    Kas merupakan bagian Meja Pertama
b.    Pemegang kas menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan;
c.    Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (gugatan dan Permohonan), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halam buku jurnal.
Dengan mengetahui tugas dari setiap Meja, maka dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama dapat langsung menuju meja-meja yang telah disediakan. Sehingga jangan sampai seorang Advokat/Kuasa Hukum dalam pendampingannya dengan klien masih kebingungan dalam pendaftaran perkara.
Adapun Proses sidang di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
a.    Panggilan Sidang Pertama
Panggilan dilakukan ke Para pihak secara patut (sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang) jika tidak hadir dipanggil kembali paling banyak tiga kali. Sehingga dalam praktek terkadang tergugat/Termohon mengulur-ulur waktu untuk menghadiri persidangan dengan alasan karena masih diberi kesempatan sampai panggilan ketiga. Jika Penggugat/Pemohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut maka gugatan/permohonan dinyatakan Gugur. Sedang bila Tergugat/Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut maka akan diputus secara verstek.
b.    Sidang Pertama dan Upaya Perdamaian
Pada sidang pertama bila Para Pihak telah hadir, maka kedua belah pihak diwajibkan untuk hadir secara inperson (untuk perkara gugat cerai dan cerai talak) meskipun ada kuasanya dengan acara melakukan pengecekan identitas dan melakukan upaya perdamaian (upaya permaian akan terus dilakukan sampai dengan sebelum putusan hakim dijatuhkan).
c.    Pembacaan Gugatan/Permohonan kontentius.
Pada sidang pertama jika upaya perdamaian tidak bisa dilakukan, maka dilanjutkan dengan proses Pembacaan Gugatan/Permohonan.
d.    Jawaban Tergugat/termohon:
Setelah Pembacaan Gugatan/Permohonan maka Tergugat/Termohon diberi kesempatan untuk melakukan jawaban terhadap gugatan/permohonan.
e.    Tahap Jawab-Jinawab (Replik-Duplik);
f.     Pembuktian
Pembuktian dilakukan dengan pemeriksaan bukti tulis dan mendengar keterangan saksi-saksi dilakukan oleh Penggugat/Pemohon terlebih dulu kemudian kesempatan berikutnya oleh Tergugat/termohon.
g.    Kesimpulan
h.    Putusan.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana peran E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
2.    Bagaimana prosedur pelaksanaan E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
3.    Bagaimana perkembangan E-Court dalam Administrasi Perkara di Peradilan Agama?
C.  Pembahasan
1.    Peran E-Court Dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan peradilan dilakukn dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan. Maka dari itu perlu adanya trobosan baru yang dipadukan dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang. Sistem online lah menjadi trobosan baru dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi berupa jaringan internet maka dapat membuat sistem dalam bentuk aplikasi yang di sebut E-Court. Dengan sistem pengoprasian online maka orang yang mencari keadilan tidak perlu mendaftar dengan datang langsung ke pengadilan agama.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang administrasi perkara secara elektronik yaitu PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Maksud adanya peraturan ini tertera pada pasal 2 PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yaitu sebagai landasan hukum penyelenggaran administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntanbel, efektif, efisien, dan modern. [5]
E-Court sendiri adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online . Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.[6]
Menurut Prof. Hatta Ali, Mahkamah Agung telah banyak menjalin kerjasama dengan peradilan luar negeri yang bisa dijadikan referensi misalnya peradilan Australia, peradilan Kerajaan Belanda sampai peradilan di kawasan Timur Tengah bahkan di kawasan Asia. Prof. Hatta Ali menyampaikan peluncuran Elektronik Court ini adalah lompatan besar dari keseluruhan upaya besar Mahkamah Agung dalam melakukan perbuahan administrasi di pengadilan. Inisiatif ini perlu didukungan penuh oleh jajaran peradilan mulai dari direktorat jenderal, peradilan tingkat banding dan semua peradilan tingkat pertama yang menjadi ujung tombak pelaksana pelayanan. Sebagai tahap awal, implementasi pengadilan elektronik akan dilakukan pada 32 pengadilan percontohan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang terpilih. “Harapan saya bahwa ditahun ini evaluasi terhadap pengadilan percontohan telah tuntas dilakukan agar perubahan sistem atau aturan yang diperlukan bisa segera dilakukan dan paling lambat satu tahun dari hari ini (Peluncuran) fasilitas ini (E-Court) harus sudah bisa dimanfaatkan diseluruh peradilan” tegasnya (Ketua Mahkamah Agung RI). [7]
2.    Prosedur Pelaksanaan E-Court Dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Dalam pelaksanaan E-Court terdapat beberapa langkah pendaftaran hingga terdaftar dan mendapatkan nomor perkara. Berikut penjelasanya :[8]
a.    Pendaftaran Akun Pengguna Terdaftar
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Kemudian selanjutnya akan tampil halaman pendaftaran akun pengguna terdaftar sebagai berikut :
Gambar : Halaman Register Akun Pengguna Terdaftar

Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-court.
b.    Login
Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login halaman pertama e-Court.



Gambar : Halaman Utama e-Court

Gambar : Halaman Login
Setelah berhasil login untuk pertama kali login, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat. Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, untuk pengguna terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur kemudian.
Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).


Halaman : Data Advokat Pendaftaran
Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah.
c.    Pendaftaran Perkara
Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat Tersebut disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara. Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :
1)   Memilih Pengadilan
Dari Menu Gugatan Online pilih Tambah Gugatan
Gambar : Menu Dashboard Tambah Gugatan

Gambar : Memilih Pengadilan tempat mendaftarkan perkara
Advokat dapat beracara di Pengadilan yang telah membuka layanan e-Court dan dalam hal ini Pengadilan yang membuka layanan e-Court tidak serempak di Indonesia akan tetapi bagi yang sudah dinyatakan siap oleh Dirjen masing-masing.
2)   Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara)
Pada tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna terdaftar akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara.
Gambar : Halaman Pendaftaran Perkara Gugatan
Setelah memahami dan menyetyujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan Tombol Daftar

3)   Pendaftaran Kuasa
Pendaftaran Surat Kuasa adalah bagian dari Tahapan dimana Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat Pendaftaran Lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah akan selalu terlampirkan setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.
Gambar : Halaman Pendaftaan Surat Kuasa
4)   Mengisi Data Pihak
Mengisi Data Pihak adalah menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara dan dalam pengisian data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat dan tergugat sehingga dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.




Gambar : Halaman Formulir Data Pihak
5)   Upload Berkas Gugatan
Tahapan berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan Upload Berkas Gugatan.
Gambar : Halaman Upload Berkas Gugatan
6)   Elektronik SKUM (e-SKUM)
Dengan selesainya melangkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentukan Taksiran Biaya Panjar untuk perkara Gugatan, namun demikian apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang mendaftar perkara.
Gambar : e-SKUM dari e-Court
7)   Pembayaran (e-Payment)
Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Pengguna terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM) akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang digunakan sebagai Rekening Virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
Gambar : Halaman Penyelesaian Pembayaran dengan Virtual Account
Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara.Pengguna Terdaftar akan mendapatkan email Pemberitahuan dan Tagihan. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.
8)   Mendapatkan Nomor Perkara
Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat Pendaftaran Perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP. Pengguna Terdaftar juga dapat memantau pendaftaran perkara yang dilakukan secara online pada Detil Verifikasi
Gambar : Halaman Verifikasi Pendaftaran
Gambar diatas adalah contoh dimana pendaftaran belum dilakukan verifikasi dan validasi sehingga statusnya masih menunggu.
Apabila Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran kemudian mendapatkan Nomor Perkara maka halaman verifikasi akan berubah sebagai berikut :
Gambar : Halaman Verifikasi Berhasil dan Mendapatkan Nomor Perkara
Dengan mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Pendaftaran Perkara Online Telah Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan email pemberitahuan sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada Pengguna Terdaftar.



3. Perkembangan E-Court dalam Administrasi Perkara Di Peradilan Agama
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara elektronik di Pegadilan telah disahkan pada 29 Maret 2018 lalu. Kini melanjutkan inovasi tersebut, akhirnya aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan. Acara peluncuran aplikasi e-court dilaksanakan berbarengan dengan Pembinaan Teknis Yudisial dan penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Prosesi peresmian penggunaan aplikasi e-court dilakukan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung RI di depan tidak kurang 1.000 orang warga peradilan yang menerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan para undangan, yang antara lain terdiri dari perwakilan mitra pembayaran uang perkara pengadilan (Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah). Ketua MA menekan tombol peresmian yang kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan secara langsung proses penerimaan perkara dengan elektronik pada tiga pengadilan secara langsung, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. [9]
Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalah Pengadilan Agama pertama yang memperoleh akun e-Court dari Mahkamah Agung dan merupakan percontohan e-Court untuk Pengadilan Agama lainnya. [10] Selain PA Jakarta Pusat, terdapat PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan sebagai Pengadilan Agama percontohan untuk daerah disekitarnya. Dengan berjalanya waktu e-Court mulai berkembang di Pengadilan-Pengadilan khususnya Pengadilan Agama. Dan Mahkamah Agung menargetkan bahwa dalam 1 tahun semua lembaga peradilan sudah dapat mengoperasikan aplikasi e-Court tersebut.
Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya, Aryl Zabarrespati mengatakan, seusai diresmikannya e-Court oleh Mahkamah Agung, masih banyak petugas yang belum paham 100 persen cara mengoperasionalkannya. Bahkan, sejak PA Surabaya menerapkan sistem e-Court dua bulan lalu, tak sedikit petugas PA di beberapa wilayah di Jatim yang masih belajar bagaimana menggunakan e-Court. Para petugas berupaya maksimal mempelajari alur registrasi (pendaftaran), sampai berperkara (sidang) melalui dunia maya. Para petugas PA belajar bagaimana cara pihak yang berperkara mendaftar akun e-Court untuk dapat berperkara lewat online. PA Surabaya juga masih mempunyai beberapa kekurangan untuk menerapkan e-Court. Pasalnya, masih ada empat perkara yang didaftarkan melalui e-Court. Dari keempat perkara itu, satu perkara di antaranya telah disidang. Untuk dua perkara lagi masih menunggu untuk jadwal sidang. Tetapi, untuk satu perkara lainnya dinyatakan ditolak. Sebab, untuk registrasi dan lain sebagainya tak diterima sistem. Beberapa perkara itu merupakan permohonan dari para pihak yang berperkara. [11]
Sampai saat ini hampir seluruh Pegadilan Agama di Indonesia sudah mengaktifkan e-Court dan siap untuk melaksanakan prosedur dari e-Court tersebut. dapat dibuktikan bahwa didalam website Mahkamah Agung bawasanya terdapat 359 Kabupaten/Kota yang sudah aktif dengan layanan e-Courtnya. Dan dinyatakan tidak aktif dalam layanan e-Court yaitu 0 Kabupaten/Kota. Dari sini dapat kita ketahui begitu bergerak dengan cepatnya aplikasi ini yang baru saja dibuat oleh Mahkama Agung dengan PERMA nya.
Gambar : Peta Pengguna e-Court di Pengadilan Agama
Dari data yang telah tertera di website Mahkamah Agung, juga dapat dilihat tiga (3) peringkat yang paling banyak mendapatkan nomor perkara. Yaitu Pengadilan Agama Tasikmalaya sebanyak 38 Perkara, Pengadilan Agama Cikarang sebanyak 31 Perkara, dan Pengadilan Agama Ciamis sebanyak 24 Perkara. Hal ini menunjukan perkembangan yang baik dan sangat signifikan dalam upaya merefolusi model pendaftaran perkara yang dahulunya harus datang langsung ke Pengadilan Agama  tetapi sekarang dengan menggunakan sistem online pada aplikasi e-Court para pencari keadilan bisa mendaftarkan perkaranya.
                                                                                                       
D.  Kesimpulan
Dari pembahasan yang pertama mengenai peran e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa memang perlu adanya trobosan-trobosan baru agar dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin pesat, yang mengutamakan kecanggihan teknologi. Oleh sebab itu e-Courtt ini dapat dijadikan alternatif dalam berperkara dan untuk menjadikan wajah baru didalam Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama sehingga bawasanya pada pasal yang berbunyi di dalam peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai dan terpenuhi dengan baik. Disisi lain dalam menghadapi persaingan yang semakin luas maka dengan adanya kecanggihan teknologi dalam bentuk aplikasi e-Court ini membantu daya saing dengan negara-negara yang lain.
Kemudian pembahasan yang kedua mengenai prosedur pelaksanaan e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa dengan adanya aplikasi seperti ini juga terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya. Terutama pada bidang sumber daya manusia. Hal tersebut dapat dilihat bahwa begitu banyaknya instrumen yang harus dilalui dalam penggunaan e-Court tersebut. Apalagi orang yang akan mengoperasikan e-Court tersebut sama sekali tidak mengenal jaringan internet dan lain sebagainya. Selain itu faktor usia yang sudah udzur dirasa apabila disamakan dengan yang muda maka tidak akan bisa menyesuaikan dengan cepat bahkan tidak bisa mengoperasikan. Oleh sebab itu perlu adanya sosialisai-sosialisasi yang itensif kepada para pegawai pengadilan khususnya Pengadilan Agama agar dapat menyesuaikan dengan cepat dengan adanya aplikasi e-Court tersebut. Pelatihan-pelatihan secara langsung juga harus dilakukan karena dengan latihan secara langsung yang dilakukakn berulang-ulang maka akan mempermudah untuk menyesuaikan aplikasi e-Court. Bukan hanya pegawai pengadilan saja yang dirasa perlu sosialisasi dan pelatihan tetapi para advokat/pengacara dan warga masyarakat Indonesia juga perlu hal tersebut.
Selanjutnya pembahasan yang ketiga mengenai perkembangan e-Court dalam administrasi perkara di Peradilan Agama dapat disimpulkan bahwa sangat signifikan dan cepat dalam penyebar luasan ke berbagai Pengadilan khususnya Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dan hal ini Mahkamah Agung harus benar-benar bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi kedepanya mengenai e-Court ini. Selain itu perlu adanya pemantauan khusus terhadap setiap lembaga Pengadilan khusnya Pengadilan Agama agar tidak adanya hal-hal buruk yang terjadi. Disisi lain Mahkamah Agung jangan merasa puas dengan hasil sampai saat ini, perlu adanya evaluasi-evaluasi yang telah terjadi sampai saat ini agar terciptanya suatu bentuk revolusi baru dengan kecanggihan teknologi yang terpercaya dan aman dai segala bentuk apapun yang dapat merugikan pihak lain ataupun negara.
DAFTAR PUSTAKA

Bisri, Cik Hasan 2003, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
Rahman, Abdul, Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, https://badilag.mahkamahagung.go.id, di akses pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.30 WIB
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, edisi Revisi cetakan ke-2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997
Pengadilan Agama Bekasi, http://www.pa-bekasi.go.id/index.php/seputar-peradilan/177-sosialisasi-e-court-mahkamah-agung-ri-di-pengadilan-agama-jakarta-pusat,  diakses pada hari selasa 18 Desember 2018, pukul 03.10 WIB
PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 2.
Wahyudi , Abdullah Tri, 2004, Peradilan Agama di Indonesia, Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Wahyudi , Abdullah Tri, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandarmaju.






[1] Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama Di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 8.
[2] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003). Cet. 4. Hlm. 116-117
[3]Abdullah Tri Wahyudi, 2018, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, (Bandung: Mandarmaju. 2018), Hlm.7-9.
[4] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, edisi Revisi cetakan ke-2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI 1997 Hlm. 40
[5] PERMA RI No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 2.
[6] Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.
[7]Abdul Rahman, Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, https://badilag.mahkamahagung.go.id, di akses pada hari kamis tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.30 WIB
[8] Buku Panduan E-Court, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, di akses pada tanggal 13 Desember 2018, pukul 19.00 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Dadio banyu, ojo dadi watu" (Jadilah air, jangan jadi batu).

"Sopo sing kelangan bakal diparingi, sopo sing nyolong bakal kelangan"

PERIBAHASA-JAWA