Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

APLIKASI LAPOR UNTUK MASYRAKAT PENGGGUNA LAYANAN DI SELURUH INDONESIA

Gambar
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitte...

EVALUASI PPNPN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO

Gambar
*EVALUASI KINERJA PPNPN* Judul tersebut menjadi trending topik akhir tahun 2019 di setiap instansi negara termasuk Pengadilan Agama Purwokerto. Sebagai Konsekuensi atas slogan PA PORWOKERTO (PROLANTAS), perlu memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tidak hanya nampak secara fisik/infrastrukturnya saja, namun tentunya juga harus dilengkapi dengan senyum, salam, sapa dari petugas dalam pelayanan tersebut. Statement sistem diatas nampaknya belum cukup untuk mendukung memenuhi tuntutan peradapan pelayanan publik peradilan agama sekarang ini, misal seperti; Wilayah B ersih Bebas Melayani dan Wilayah Bebas dari Korupsi. Karena perihal tersebut Ketua Pengadilan Agama Purwokerto, Drs. H Tahrir dengan di dampingi Panitera dan Sekretaris menggelar rapat khusus bersama seluruh PPNPN dengan mengangkat tema Pembinaan dan Evaluasi kinerja tahun 2019. Senin, 23 Desember 2019 Dalam acara tersebut, Drs. H Tahrir, memberikan pesan yang tegas dan jelas untuk senantiasa di indahkan dan...

PENERAPAN E-COURT DALAM ADMINISTRASI PERKARA DI PERADILAN AGAMA

Gambar
A.   Pendahuluan 1.     Peradilan Agama Pada Masa Kolonial Belanda Sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa dikalangan masyarakat Indonesia Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi oleh pemeluknya. Penyelesaian masalah kemasyarakatan senantiasa merujuk kepada ajaran agama Islam, baik itu soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya. Atas fenomena ini, maka para pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa ditengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus peradilan pun diberlakukan undang-undang agama Islam. Bukti Hindia Belanda secara tegas mengakui bahwa UU Islam (hukum Islam) berlaku bagi orang Indonesia yang bergama Islam. Pengakuan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan tertulis pada 78 reglement op de beliedder regeerings van nederlandsch indie disingkat dengan regreeings reglement (RR) staatsblad tahun 1854 No. 129 dan staatsblad tahun 1855 No. 2. Peraturan ini seca...